Jika penegakan hukum di Indonesia
tetap berlangsung seperti saat ini kedepan, maka sama saja Negara
Indonesia tidak memiliki hukum. Ditambah lagi penegakan hukum di
Indonesia cenderung berat sebelah.
Indonesia merupakan Negara hukum yang menganut cukup banyak jenis sistem
hukum akibat pengaruh-pengaruh baik dari internal maupun eksternal.
Adapun sistem hukum yang ada di Indonesia mencakup, Sistem Hukum
Kontinental (Civil Low), Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law), Sistem Hukum Adat (Adatrecht),
Sistem Hukum Islam (Syariah) dan Sistem Hukum Kanonik.( R. Abdoel
Djamali,SH: 1984). Dari ragam sistem hukum di Negara ini, seharusnya
lebih bisa ‘mentertibkan’ bangsa ini dari pelanggaran hukum yang acap
kali terjadi di masyarakat.
Pada dasarnya semua sistem hukum harus mengakomodir kepentingan
masyarakat secara umum. Pembentukan sistem hukum dalam suatu Negara
bertujuan menciptakan masyarakat yang kondusif dimana tidak ada yang
merasa dirugikan. Maka dari itu aturan-aturan untuk membatasi perihal
ini dibentuklah suatu hukum yang diawasi oleh penegak hukum dan
dijalankan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.
Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran hukum yang sering terjadi di
Indonesia, yang paling kronis pada Negara kita adalah kasus Korupsi.
Penyakit letal ini sudah semakin parah dan penyelesaian kasus
pelanggaran hukum ini cenderung ‘berlarut-larut’, tidak sampai pada
‘akar’ permasalahan.
Di sisi lain, sudah tidak menjadi asing lagi jika penegak hukum itu
sendiri pun berada di dalam lingkaran pelanggaran hukum. Sebut saja
instansi kepolisian, yang seharusnya menegakkan hukum ternyata terjerat
pelanggaran hukum. Semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap instansi ini menjadi bukti bahwa kepolisian diragukan
kelayakannya menjadi pilar penegakkan hukum di Negara ini.
Berita yang belakangan menyeruak di media adalah tentang kasus korupsi
proyek simulator SIM. Permasalahannya sederhana, ada pelanggaran hukum
yaitu telah terjadi tindak pelanggaran hukum, korupsi. Dan yang terlibat
dan telah ditetapkan menjadi tersangka pun berhubungan dengan aparat
kepolisian. Pihak kepolisian berdalih bahwa kepolisian akan menindak
tegas dan menyelesaikan permasalahan kasus korupsi ini. Di lain sisi,
KPK sebagai lembaga anti korupsi ingin turun langsung menyelesaikan
permasalahan ini. Dan dari perbedaan mind set dari kedua pihak, menimbulkan polemik baru.
Namun terlepas siapapun yang menyelesaikan kasus ‘hina’ ini, kita bisa
mengambil kesimpulan secara implisit bahwa aparat penegak hukum yang
seharusnya bisa mengawal berjalannya hukum untuk menciptakan keamanan
Negara, ternyata tidak berlangsung baik. “Jauh api dari panggang”. Pada
dasarnya sketsa seperti ini cukup memiriskan. Dan jika berlarut-larut
seperti ini -aparat penegak hukum terlibat kasus pelanggaran hukum- maka
sama saja Indonesia tanpa hukum.
Maka dari itu untuk menyelesaikan sekelumit permaslahan hukum yang
terjadi di Negara kita, mulai dari korupsi, tindak kriminalitas,
penyakit masyarakat, dan sebagainya, bisa dimulai dengan mengadakan
pendidikan hukum sejak dini. Disela-sela pendidikan formal, sekolah
perlu mengadakan kegaitan pemberian materi tentang hukum. Kegiatan ini
diadakan dengan harapan agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hukum
yang terjadi di kemudian hari. Dan jika sedari dini masyarakat sudah
dipupuk dengan pendidikan hukum, bukan tidak mungkin masyarakat
Indonesia ke depan akan menjadi masyarakat yang taat hukum. Selain itu,
dengan diadakannya pendidikan hukum secara sistematis dan konsisten,
setidaknya akan membantu kerja-kerja penegak hukum untuk mengawal hukum
di Negara hukum -Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar