Berikut ini adalah beberapa alasan istri menggugat cerai suaminya
1) Penyiksaan secara fisik, mental ataupun emosional; ketika seorang
pasangan menjadi kasar secara fisik, menyiksa secara emosi atau mental
dan ia tidak mau untuk berubah dengan mencoba untuk mengikuti terapi
atau konseling maka hal itu adalah alasan yang sah untuk meminta cerai.
Zulm (ketidakadilan) tidak dapat ditoleransi dalam Islam bagi siapapun
yang melakukannya.
2) Bila perkawinan gagal memenuhi sasaran dan tujuan yang telah dicanangkan sebelumnya; hal ini bisa terjadi karena ketidakcocokkan antara suami isteri; ketidakcocokkan yang terlihat dari tidak dapat didamaikannya kembali manakala terjadi perbedaan antara suami isteri akibat emosi, suka atau tidak suka akan suatu hal.
3) Pengkhianatan dalam rumah tangga; yang dapat menjadi sebab utama atas ketidakharmonisan dalam rumah tangga; karena rumah tangga dibangun atas dasar kepercayaan dan kejujuran; yang tujuan utamanya adalah menjaga kesucian dan kerendahan hati orang yang ada di dalam rumah tangga itu sendiri; sekali saja dasar rumah tangga itu sudah dirusak dan terkikis maka akan sangat sulit untuk mengembalikannya lagi dan saat itulah mungkin perceraian menjadi jalan keluar terakhir.
4) Ketika suami yang semestinya bertindak sebagai pencari nafkah dan menjadi kepala keluarga tapi gagal dalam mengemban tanggung jawab tersebut dan sang istri kemudian memutuskan bahwa ia sudah tidak sanggup lagi atas kelalaian suaminya yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.
2) Bila perkawinan gagal memenuhi sasaran dan tujuan yang telah dicanangkan sebelumnya; hal ini bisa terjadi karena ketidakcocokkan antara suami isteri; ketidakcocokkan yang terlihat dari tidak dapat didamaikannya kembali manakala terjadi perbedaan antara suami isteri akibat emosi, suka atau tidak suka akan suatu hal.
3) Pengkhianatan dalam rumah tangga; yang dapat menjadi sebab utama atas ketidakharmonisan dalam rumah tangga; karena rumah tangga dibangun atas dasar kepercayaan dan kejujuran; yang tujuan utamanya adalah menjaga kesucian dan kerendahan hati orang yang ada di dalam rumah tangga itu sendiri; sekali saja dasar rumah tangga itu sudah dirusak dan terkikis maka akan sangat sulit untuk mengembalikannya lagi dan saat itulah mungkin perceraian menjadi jalan keluar terakhir.
4) Ketika suami yang semestinya bertindak sebagai pencari nafkah dan menjadi kepala keluarga tapi gagal dalam mengemban tanggung jawab tersebut dan sang istri kemudian memutuskan bahwa ia sudah tidak sanggup lagi atas kelalaian suaminya yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.
5) Mandul/Tidak Bisa Punya Anak

0 komentar:
Posting Komentar