Hamil dan punya anak adalah hak asasi setiap perempuan, seharusnya tidak
boleh ada yang menghalang-halanginya. Namun di Florida, seorang ibu
dilarang hamil lagi sampai 2025 sebagai hukuman karena telah
menelantarkan keempat anaknya.
Kimberly Lightsey (30 tahun), perempuan yang telah menelantarkan keempat
anaknya tersebut menyatakan persetujuannya atas sanksi tersebut. Hakim
di Bartow, Florida mengatakan masa percobaan berlaku selama 13 tahun
yang artinya sampai tahun 2025.
Awalnya, Lightsey yang merupakan orang tua tunggal bagi keempat anaknya
sempat menawar dengan mengatakan masih ingin punya anak lagi. Namun demi
menghindari hukuman penjara selama 5 tahun, ia pun menyepakati tawaran
hakim untuk tidak hamil lagi.
"Tapi kamu sudah punya 4 anak," kata hakim menjawab tawaran Lightsey, seperti dikutip dari Daily Mail,Rabu (2/1/2013).
Sanksi tidak boleh hamil selama 13 tahun ke depan dijatuhkan bukan tanpa
alasan. Lightsey terbukti telah menelantarkan keempat anaknya di sebuah
kamar hotel hanya untuk menghadiri sebuah pesta. Padahal salah seorang
anaknya adalah pengidap cerebral palsy sekaligus epilepsi.
Keempat anak malang yang ditelantarkan Lightsey masih berusia antara 1
tahun hingga 11 tahun. Seorang pengunjung hotel yang menempati kamar
sebelah mendengar suara kereta dorong terbalik serta tangisan anak-anak
ini kemudian langsung menghubungi polisi.
Lightsey sendiri pada saat itu masih menjalani masa hukuman percobaan
atas kasus pemukulan anak terhadap anaknya yang berusia 6 tahun. Anak
tersebut dipukulnya dengan sabuk di bagian muka pada tahun 2009. Tak
heran jika kemudian Lightsey langsung digelandang polisi seusai
menghadiri pesta.
Selain harus menjalani larangan hamil selama 13 tahun, Lightsey juga
diberikan status tahanan rumah dan masih diwajibkan untuk menjalani
kerja sosial selama 100 jam sebagai hukuman tambahannya. Setelah lolos
masa percobaan selama 13 tahun, ia masih harus memenuhi beberapa
persyaratan yang tidak disebutkan lebih detail jika ingin hamil lagi.
Aneh, Wanita Ini Dihukum Tak Boleh Hamil Sampai 2025
Written By Unknown on Rabu, 02 Januari 2013 | 23:42
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar